Spanduk Rokok Ditertibkan Satpol PP

Salatiga – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menertibkan sejumlah spanduk (8/1/21), yang dipasang disembarang tempat. Salah satu jenis spanduk yang menjadi fokus penertiban adalah spanduk rokok. Spanduk rokok di pasang melintang di jalan dan tanpa dilengkapi tanda izin reklame.

Spanduk rokok tersebut membentang melintang tepat diatas jalan umum, yang dilarang untuk dipasang spanduk komersil. personil memberikan tindakan tegas berupa pencopotan.

Beberapa lokasi yang dipasang spanduk melintang dan tanpa dilengkapi perizinan berada di Jalan Parikesit, Jalan Arjuna, Jalan Sawo, Jalan Tegalrejo, Jalan Argosari, Jalan Bangau, Jalan Nakula Sadewa, Jalan Dewi Kunti, Jalan Patimura, Jalan Cemara, Banyuputih, Jalan Argorumekso, Cebongan 2, Jalan Argobudoyo, Jalan Mardiutomo, Bugel 1, serta Jalan Taman Makam Pahlawan.

Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame terutama pasal 19 huruf (g) bahwa dilarang menempatkan reklame secara melintang dan pasal 22 ayat (1 ) bahwa penyelenggara reklame wajib mempunyai izin reklame.

Dalam penertiban kali ini diturunkan spanduk sebanyak 18 spanduk rokok melintang dan tanpa izin reklame. Reklame yang dipasang tanpa izin maupun dipasang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan personil di lapangan.