Informasi Serta Merta

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta  Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10

  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.