Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10
- Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.