Visi Walikota dan Wakil Walikota Kota Salatiga merupakan hasil proses politik terpilihnya Kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, yang mana visi dijadikan sebagai substansi dan rujukan utama penyusunan RPJMD untuk lima tahun yang akan datang. Visi pembangunan jangka menengah Kota Salatiga Tahun 2017-2022 adalah :
“Salatiga HATI BERIMAN yang SMART”
Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka terdapat makna yang terkandung dalam visi tersebut berdasarkan masing-masing frase. Visi Kota Salatiga memiliki dua frase, yaitu kata HATI BERIMAN dan kata SMART. Kata HATI BERIMAN merupakan singkatan dari kata SEHAT, TERTIB, INDAH dan AMAN. Sementara itu kata SMART merupakan singkatan dari SEJAHTERA dan BERMARTABAT.
Dalam rangka pencapaian visi diatas, misi pembangunan jangka menengah dalam RPJMD adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, mewujudkan SDM yang handal dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
- Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah
- Meningkatkan kualitas penataan ruang dan infrastruktur perkotaan yang berwawasan lingkungan
- Meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, sanitasi dan lingkungan permukiman kota
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro.
- Meningkatkan kerjasama, daya saing daerah dan daya tarik investasi dan memperluas akses lapangan pekerjaan.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial, kesetaraan gender dan perlindungan anak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance)
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga mendukung pencapaian misi ke-3 (tiga) Walikota dan Wakil Walikota Salatiga :
Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah.
Penjabaran misi diatas adalah
- Meningkatkan penegakan peraturan daerah, peraturan Walikota, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Meningkatkan pengendalian terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum dengan memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat.
- Meningkatkan perlindungan masyarakat melalui fasilistas peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan prima dalam bidang pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta penyelamatan jiwa pada kebakaran dan kejadian bencana.
- Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui koordinasi, monitoring, dan evauasi penanggulangan bencana serta pemantauan dan penanganan bencana.