Profil Satpol PP

Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Satpol PP, terdiri atas:

  1. Kepala Satpol PP mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP.
  2. Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
  3. Bidang Penegakan merupakan unsur pelaksana di bidang Penegakan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP. Bidang Penegakan dipimpin oleh Kepala Bidang
  4. Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana di bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP. Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang
  5. Bidang Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana di bidang Kebakaran, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP.Bidang Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang