Salatiga – Minggu 19 Mei 2019 Personil Satpol PP Kota Salatiga menurunkan beberapa spanduk melintang di wilayah domas dan kemiri Kecamatan Sidorejo. Spanduk yang dipasang melintang tidak dibenarkan karena pemasangan reklame secara melintang telah melanggar Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 19 huruf g yang menyatakan dilarang menempatkan reklame dengan jalan memotong jalan atau melintang. “Spanduk langsung diturunkan dan diamankan di kantor Satpol PP” ujar personil Satpol PP yang ikut bertugas menurunkan spanduk.
Kegiatan penertiban reklame ini secara rutin dilakukan terhadap pemasangan reklame yang dilarang sesuai pasal 19 Perda tentang penyelenggaraan reklame. Untuk itu bagi bagi pemilik reklame dimohon untuk mentaati apa yang menjadi kewajiban maupun larangan dalam pemasangan reklame.
