
Salatiga – Tim Ketertiban Kota (Tibta) Salatiga mengamankan sebanyak 24,8 kg daging sapi yang diduga glonggongan dari operasi daging glonggongan dan tidak layak konsumsi. Daging tak layak konsumsi itu diperdagangkan di pasar pagi Pasar Raya 1 Kota Salatiga. “Daging-daging tersebut memiliki kadar air tinggi,” jelas drh Nimas Ayu Kartikasari. Tim Tibta kemudian mengamankan daging gelonggongan tersebut dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pelaku mendapatkan daging tersebut dari seorang pemasok dari luar Kota Salatiga. Daging ini diperdagangkan di pasar pagi dengan harga yang lebih murah di Kota Salatiga,” ungkapnya.
“Operasi daging gelonggongan ini sengaja diintensifkan Tim Ketertiban Kota Salatiga menjelang Lebaran 1440H/2019 ini agar masyarakat terhindar makanan khususnya daging yang tidak layak konsumsi dan melindungi kesehatan masyarakat sesuai apa yang diamanatkan pada Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum” jelas Ksatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat, A.P.,M.Si. saat memberihan pengarahan kepada Tim Tibta. Kami berusaha menjaga produk pangan khususnya hewan di pasaran sehingga layak dikonsumsi masyarakat,” lanjutnya.
Setiap bulan Ramadhan memang menjadi waktu masuk peredaran daging gelonggonan dari luar daerah. Sebelum dimusnahkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dibuatkan berita acara pemusnahan daging tidak layak konsumsi tersebut dengan disaksikan personil Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Salatiga.

