Sebuah bangunan yang sedang di cor di Jalur Lingkar Salatiga(JLS), Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga didatangi personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Kamis (24/9).
Kedatangan petugas Satpol PP lantaran bangunan yang sedang didirikan berada di bahu jalan, diatas saluran air dan sebagian berada di lahan pemerintah.
Kepala Seksi Penegakan Perda dan Perwali Akhmad, S.H., menerangkan pengecekan terhadap bangunan karena adanya laporan masyarakat. Bangunannya berdiri di atas saluran air, di tanah pemerintah dan ada yang di bahu jalan. “Menindaklanjuti laporan masyarakat diteruskan ke kami, untuk itu kami kerahkan tim ke lokasi. Dari pemeriksaan lokasi memang pemilik mendirikan bangunan dan menutupi saluran air,” ungkap.
“Saat pemeriksaan, pemilik mengakui perbuatannya itu. Kami berikan teguran untuk melakukan pembongkaran,” tuturnya. Apa yang dilakukan pemilik melanggar Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban umum.
Kepada pemilik, petugas memberi waktu untuk melakukan pembongkaran. Kalau dalam waktu yang sudah ditentukan belum dibongkar, pihaknya akan melayangkan peringatan, jika tidak mau membongkar nanti akan ada petugas yang melakukan penertiban di lapangan,” tegasnya.
Akhmad, S.H., berharap masyarakat taat dan memahami aturan seperti perda dan perkada yang ada di Kota Salatiga.