Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga melakukan operasi protokol kesehatan kepada warga yang tidak pakai masker, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Tim gabungan masih saja menjumpai pelanggaran. Hari Selasa, 29/09, Tim berhasil menjaring 81 pelanggar tidak pakai masker yang dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, KecamatanTingkir Kota Salatiga. Operasi ini adalah yang kesekian kalinya dilaksanakan oleh Tim gabungan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kusdiyanto, S.H., menyatakan sanksi sosial menyapu jalan dan taman dilakukan dengan memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar Tidak Pakai Masker. Pengenaan sanksi dilihat kondisi pelanggar apakah mampu atau tidak misalnya kalau pelanggar sudah lansia. “Dari 81 pelanggar kali ini terdiri dari warga asal Kota Salatiga sejumlah 39 pelanggar, laki-laki 31 dan perempuan 8 orang. Sedangkan pelanggar asal luar kota Salatiga sebanyak 42 orang, laki-laki 38 dan perempuan 4 orang,” terangnya.
Operasi akan terus digalakkan oleh Tim gabungan. Semoga masyarakat secara keseluruhan sadar dan paham akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti yang tertuang pada Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Salatiga.



