Tim Ketertiban Kota Edukasi Pelaku Usaha

Salatiga – Tim Gabungan Non Yustisi Ketertiban Kota melakukan pendataan pada rumah pemondokan untuk melakukan upaya-upaya preventif dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha rumah pemondokan untuk selalu taat kepada aturan yang ada. hal ini sesuai amanat Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum untuk melengkapi usahanya dengan perizinan berusaha. Operasi di fokuskan di wilayah Kecamatan Sidorejo.

Dalam penyelenggaraan usaha pemondokan/ kost, setiap pelaku usaha diwajibkan mengurus izin. Perizinan berusaha dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Jalan Pemuda Kota Salatiga.. Tim Gabungan memberikan edukasi kepada pelaku usaha pada pembangunan “Kofi Bru” untuk mengurus perijinan usaha yang berlokasi di Jl. Pemotongan. Terdapat 20 usaha rumah pemondokan dan 1 Pembangunan Restoran dari seluruh usaha yang dikunjungi oleh tim, dilakukan peringatan dan edukasi kepada pemilik usaha tersebut. Dari seluruh usaha pemondokan dan restoran yang tim kunjungi belum mempunyai ijin berusaha. Kedepannya akan terus dipantau dan diberi peringatan agar pelaku usaha taat administrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Operasi dipimpin oleh Kikis Kuncoro S.,S.STP.,M.M. selaku Kabid Penegakan Satpol PP Kota Salatiga.

Operasi melibatkan unsur Satpol PP, Kodim 0714/ Salatiga, Polres Salatiga, Denpom IV/3, Unsur Dinas Pariwisata. Operasi akan dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap pelaku usaha untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.