Salatiga – Tim Gabungan Operasi Cukai Rokok Ilegal melakukan pemerikasaan terhadap 28 warung dan toko di wilayah Kota Salatiga Rabu, 29 Juni 2022. Tim Gabungan dibagi 2 kelompok terdiri dari unsur Kepolisian, Satpol PP, BPKPD, Bagian Perekonomian Setda, dan unsur Bea Cukai Semarang. Dalam kesempatan itu juga diperiksa mobil box distributor rokok yang ditemui. Selain memeriksa rokok yang dijual juga dilakukan edukasi dan pembinaan kepada pemilik warung / toko agar tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara. Operasi dipimpin oleh Drs. Suryatnanto selaku Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan dan Akhmad, S.H., selaku Kasi penegakan Perda dan Perwali pada Satpol PP Kota Salatiga. Tidak ditemukan rokok ilegal pada operasi kali ini.





