Tim Ketertiban Kota Edukasi Pelaku Usaha Kost Yang Belum Berizin

Salatiga – Rabu, 15 juni 2022 Tim Non Yustisi Ketertiban Kota Salatiga melakukan edukasi secara humanis kepada beberapa pelaku usaha kost, usaha pariwisata dan pembangunan gedung yang belum mengantongi izin. Tim yang terlibat terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata, unsur Kepolisian dan unsur Kodim 0714/ Salatiga serta Denpom IV/3 Salatiga. Tim dibagi menjadi 2 kelompok menjangkau wilayah Kecamatan Tingkir dan wilayah Kecamatan Sidomukti.

Dalam operasi kali ini dilakukan pendataan usaha kost/ pemondokan di wilayah Kecamatan Sidomukti dan Tingkir untuk mengurus izin usahanya, serta PBG bagi pembangunan gudang di wilayah Sidomukti. Terdata 9 usaha kost, 1 pembangunan industri serta pemerataan lahan untuk pemukiman di wilayah Sidomukti. Dalam kesempatan itu dilakukan pembinaan dan peringatan untuk tertib administrasi terkait usahanya. Kegiatan dipimpin oleh Kikis Kuncoro S.,S.STP.,M.M., selaku Kabid Penegakan serta Drs. Suryatnanto selaku Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan.

Operasi didasarkan pada Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum. Operasi berjalan lancar sampai selesai.