Reklame Tak Berizin dan Tanpa Tanda Lunas Pajak Ditertibkan Satpol PP

SALATIGA – Pelanggaran pemasangan reklame masih banyak ditemukan di Kota Salatiga. Terbukti Satpol PP Kota Salatiga masih menjumpai reklame tidak berijin. Pada kesempatan tersebut personil Satpl PP terpaksa menurunkan beberapa reklame tanpa dipasang tanda lunas pajak reklame di jembatan layang wilayah kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo dan beberapa wilayah di Kota Salatiga Selasa (14/10/2020). “Kasusnya di lapangan dipasang reklame tanpa dipasang tanda lunas pajak reklame dan tanpa tanda izin,” jelas salah satu personil Satpol PP Kota Salatiga.

Penertiban ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 18 huruf c disebutkan “Penyelenggara reklame berkewajiban menempelkan tanda lunas reklame dan tanda bukti izin atau tanda lain pada media reklame”.

Pada kesempatan itu dalam patroli ke wilayah kota Salatiga juga masih didapati reklame yang dipasang pada tiang telepon maupun listrik dan ini melanggar perda yang berlaku sehingga ditertibkan oleh personil Satpol PP.