Satpol PP Salatiga Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai

SALATIGA – Tak kurang dari 50 warung dan toko di wilayah Kecamatan Sidomukti yaitu wilayah kelurahan Kalicacing, Mangunsari, Kecandran dan Dukuh menjadi sasaran Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Salatiga melalui Tim Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai Kota Salatiga Tahun 2020, Rabu (7/10/2020). pada kesempatan itu para pedagang diedukasi agar tidak menjual rokok tanpa cukai resmi bila tak ingin terkena sanksi hukum.

Selain Satpol PP, operasi tersebut melibatkan dari unsur Setda Kota Salatiga dan unsur kewilayahan yaitu kelurahan dan kecamatan. Meski di tengah pandemi Covid-19, operasi tetap digelar untuk menghambat peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

“Sebagian pedagang yang kami temui mengaku takut apabila menjual rokok tanpa cukai. Selain tidak cepat laku juga takut terkena sanksi hukum, sehingga mereka memilih yang aman-aman saja,” ungkap Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Salatiga Drs.Suryatnanto. Meski begitu, pihaknya tetap mensosialisasikan tentang ciri-ciri cukai ilegal secara kasat mata.

“Kita berikan pemahaman dan edukasi ke masyarakat, seperti apa rokok ilegal itu. Kenapa tidak boleh diperjualbelikan? Karena, memang merugikan negara, yang pasti rokok ilegal itu tanpa dilekati pita cukai” terangnya saat menjawab warga yang merasa belum tersentuh tentang sosialisasi rokok ilegal dan tanpa cukai.

Dalam operasi tersebut tidak ditemukan rokok tanpa cukai. Hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pemerintah Kota Salatiga, bahwa masyarakat sudah paham dan taat hukum untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa dilekati cukai khususnya di wilayah Kecamatan Sidomukti.