Reklame Ditertibkan Personil Satpol PP

Salatiga – Personil Satpol PP Kota Salatiga lakukan penertiban 9 reklame ( Banner MMT) yang tidak berijin, pemasangan tidak sesuai/melanggar & Ijin pemasangan habis pada Kamis 5 September 2024. Pemasangan reklame harus sesuai dengan Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Lokasi penertiban pada panggung reklame di ruas Jalan Letjend. Sukowati, Jalan Cemara, Jalan Lingkar Salatiga, dan Jalan Osamaliki. Setelah melakukan penertiban dilanjutkan pemantauan wilayah.