Pembinaan PPNS Tahun 2019

Salatiga-Sebanyak 83 Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di wilayah Provinsi Jawa Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis PPNS Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 di Hotel Syariah Solo (11/09). Bimtek di buka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah Drs. Budiyanto Eko Purwono, M.Si. didampingi nara sumber dari Kanwil Kenmenkumham, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Korwas PPNS Polda Jateng, dan Kabid Gakprokumda Satpol PP Prov. Jateng.

Sebanyak 69 PPNS dari perwakilan Kabupaten/ Kota mengikuti acara ini sedangkan sisanya dari perwakilan OPD di wilayah provinsi Jateng. Kegiatan ini sebagai forum pertemuan dari PPNS yang digagas oleh Satpol PP Prov. Jateng agar memberikan penyegaran bagi PPNS dalam menegakkan Peraturan Daerah(Perda) secara pro yustisia.

Kedudukan, tugas dan wewenang PPNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, KUHAP Pasal 6 memberikan wewenang khusus kepada PPNS untuk melakukan penyidikan dan kewenangannya diatur oleh undang-undangnya masing masing, dalam lingkup Pemerintahan Daerah dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menunjuk pula PPNS sebagai penyidik diluar sub peradilan untuk melaksanakan penyidikan terkait pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur tindak pidana yang pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan perlu dibentuknya sekretariat PPNS dimana belum semua kabupaten/ kota mewadahi PPNS yang masih terebar di beberapa OPD di kab/ kota di Jawa Tengah. “Untuk Salatiga sendiri belum dibentuk sekretariat PPNS” jelas Kabid Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga Andi Priantoro, S.H.

Selama ini penegakan terhadap peraturan perundangan di Salatiga yang dilakukan Satpol PP Kota Salatiga adalah lewat patroli edukatif, pembinaan perseorangan, sosialisasi dan operasi non yustisi( secara persuasif), tetapi untuk tindakan pro yustisia (sampai ranah peradilan) belum dilakukan. “Lewat PPNS semoga dapat menegakkan perda maupun perkada di wilayah Salatiga sehingga tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”lanjutnya.