Pemasangan Reklame Tidak Sesuai Penempatannya Ditertibkan Satpol PP

Salatiga-Senin (02/ 09/ 2019) beberapa spanduk yang dipasang tidak sesuai penempatannya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga saat melakukan patroli wilayah. Spanduk yang melintang berada di jalan Argo Laras Kelurahan Randuacir. Beberapa reklame ditertibkan karena dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik serta ada beberapa yang menempel di pohon yang barada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gendongan.

Keberadaan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut melanggar Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame terutama pasal 19 larangan pada penyelenggaraan reklame.

Penertiban secara rutin dilakukan personil Satpol PP saat melakukan patroli maupun saat operasi. Intinya penegakan perda sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP demi terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat.