Salatiga– Kepala Bidang Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro, S.H. memberi pengarahan kepada Tim Gabungan Tibta Operasi Non Yustisi untuk menghimbau pemilik rumah kos di wilayah Kota Salatiga agar segera mengurus perizinan. Hal itu disampaikan saat beliau memimpin apel saat akan melaksanakan operasi non yustisi terhadap usaha kos-kosan.

Pasalnya,di wilayah Kecamatan Sidorejo ternyata banyak rumah kos yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“IMB sangat penting bagi setiap rumah kos, karena dengan memiliki IMB, perizinan wajib yang lain dapat diurus. Contohnya izin usaha rumah kos(TDUP),” lanjutnya Kamis (25/09/2019).
Ia menegaskan, rumah kos yang dibangun tanpa IMB dan TDUP harus mengurus IMB dan TDUP nya. Satpol PP juga melakukan sosialisasi/ pembinaan secara edukatif ditempat tentang perizinan rumah kos yang diperlukan serta pajak/ retribusinya terhadap usaha kos.
Dalam operasi ini selain menanyakan IMB dan TDUP kepada pemilik usaha kos, juga disasar identitas kependudukan khususnya KTP bagi penghuni kos, terutama yang tinggal satu kos dihuni laki-laki dan perempuan diperiksa identitas apakah memiliki dokumen yang diperlukan guna menekan adanya penyakit masyarakat.
Operasi yang disasar oleh Tim Gabungan Tibta Non Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, DPMPTSP, BKD, Bagian Humas, Bagian Hukum, unsur kelurahan dan kecamatan menyisir wilayah Kecamatan Sidorejo hanya mendapati pemilik usaha kos yang belum memiliki IMB dan TDUP untuk kita arahkan untuk membuat dokumen yang diperlukan. Operasi kali ini tidak didapati pasangan yang bukan suami istri dalam satu kos.
Andi Priantoro mengakui, sosialisasi yang telah setiap tahun kita lakukan kepada masyarakat untuk membuat makin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mengurus perijinan.
“Operasi akan dilanjutkan untuk seluruh kecamatan di wilayah Kota Salatiga” jelas Kabid Penegakan.
Beliau berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB, termasuk IMB untuk rumah kos, semakin meningkat, sehingga ke depan rumah kos di seluruh wilayah Kota Salatiga memiliki legalitas.



