Kasatpol PP Kota Salatiga Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

SALATIGA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga Agung Nugroho, S.Sos.,M.M. memberikan materi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga di Aula Kaloka Setda Senin, 2/11/2020.

“Sudah menjadi tugas tupoksi Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum seperti melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang bersinergi dengan Bea Cukai Semarang” Kata Kasatpol PP. Dalam kesempatan itu beliau berpesan untuk para pedagang agar tidak menerima rokok untuk diperjual belikan terutama yang tidak dilekati cukai karena secara rutin Satpol PP bersama Bea Cukai Semarang intensif menggalakkan kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal terutama hasil tembakau seperti rokok tradisional maupun rokok elektrik.

“Walaupun terdapat kesulitan dan hambatan tapi tetap kita laksanakan kegiatan secara maksimal agar rokok illegal tanpa cukai tidak beredar di Kota Salatiga”lanjutnya.

Kegiatan diisi oleh Kabag Perkonomian dan SDA Setda Dr. Siswo Hartanto,S.E.,M.Si. Perwakilan Bea Cukai Jateng dan DIY Teguh P.,serta dari unsur Dinas Koperasi dan UKM. Sosialisasi di hadiri oleh ketua RW dan perwakilan se Kota Salatiga. Diharapkan dengan kegiatan ini mereka memberikan informasi tersebut kepada warganya agar mengerti peraturan di bidang cukai sehingga tidak melanggar karena menperjualbelikan barang kena cukai ilegal adalah sebuah pelanggaran pidana. “Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal”pungkasnya.