Satpol PP Pasang Reklame Himbauan Protokol Kesehatan

SALATIGA  – Satuan Polisi Pamong Praja semakin inten menegakan aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan berkaitan dikeluarkannya Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Salatiga.

Kepala Bidang Penegakan Andi Priyantoro, S.H. mengatakan bahwa, langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penegakan peraturan walikota tersebut adalah dengan sosialisasi ke masyarakat. Salah satunya dengan  memasang beberapa reklame himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.. “Jadi kami hari ini sudah memasang beberapa reklame himbauan di beberapa panggung reklame di kota Salatiga” ucapnya Kamis (10/07).

Pemasangan reklame dilakukan di beberapa titik panggung reklame seperti di Jalan Lingkar Salatiga, panggung reklame di Pulutan, jalan Osamaliki, di sekitar Taman Tingkir, Jalan Tentara Pelajar, ABC dan di pusat informasi di lapangan Pancasila.

Diharapkan masyarakat mengetahui aturan yang ada terkait protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19 khususnya di Kota Salatiga.Andi Priantoro menegaskan bahwa kita harus sama-sama mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, agar penyebaran virus corona di Kota Salatiga segera berakhir. .