SALATIGA – Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Salatiga memperingatkan warga yang memasang tenda di trotoar jalan Semarang-Surakarta wilayah Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo Sabtu (18/07). Edukasi diberikan agar tidak memasang tenda pkl yang akan digunakan untuk aktivitas usaha yang berada di trotoar karena akan mengganggu hak pejalan kaki dan mengganggu ketertiban umum karena .
“Hari ini langsung kita beri imbauan kepada warga untuk membongkar tenda yang akan dijadikan tempat untuk usaha,”kata personil Satpol PP saat bertugas. Aktivitas ini melanggar Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum.
Pendekatan secara edukasi memang kerap digunakan personil Satpol PP Kota Salatiga. Lewat edukasi banyak dari warga masyarakat yang jadi mengetahui tentang aturan perundang-undangan khususnya perda Kota Salatiga.

