Satpol PP Tertibkan Reklame

SALATIGA – Sejumlah reklame di Kota Salatiga yang sudah melampaui masa izin dan tanpa izin, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Masih dijumpai reklame yang terpasang walau pun masa izinnya sudah habis ataupun tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro, S.H. mengatakan, reklame yang masa izinnya sudah habis dan tanpa ijin harus dilepas. Sebagian besar pemilik reklame masih membiarkan reklame terpasang di panggung reklame meski masa izinnya sudah habis.

Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame tersebut Kamis 11 Juli 2020. “Setiap kali patroli penegaan perda kami lakukan pemantauan reklame yang tidak sesuai ketentuan, penertiban sesuai dengan amanat Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame ”jelasnya

Reklame yang dilepas dalam penyisiran yang dilakukan mencapai 15 buah. Didapat dari beberapa panggung reklame di perempatan Pulutan, pertigaan Nanggulan, persimpangan ABC, Jalur Lingkar di Cebongan, Klaseman Jalan Osamaliki dan di Jalan Tentara Pelajar.

Beliau menyebut, sebagian besar reklame yang dilepas itu karena sudah kedaluwarsa dan lainnya tanpa ijin reklame.