SALATIGA – Guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Salatiga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Bea Cukai Semarang mengadakan Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal (10/12/2021).
Kepala Bidang Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Kikis Kuncoro S., S.STP., M.M.,mengatakan bahwa pihaknya selalu bersinergi dan secara berkesinambungan terus berupaya menekan peredaran rokok illegal di Kota Salatiga, dengan menggandeng beberapa pihak terkait untuk menambah efektivitas kegiatan operasi. Dalam operasi gabungan in juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Dalam operasi tetap dilakukan secara humanis dan selalu jaga diri, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar Kikis.
Operasi Gabungan kali ini dilakukan di 4 kecamatan yaitu dimulai dari wilayah Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo lalu wilayah Kecamatan Tingkir. Kikis mengatakan bahwa rata-rata pedagang rokok sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan karena dapat merugikan negara. Setelah dilakukan pengecekan rokok dengan menggunakan sinar ultraviolet di beberapa tempat penjualan rokok oleh Tim Gabungan, tidak ditemukan rokok ilegal di wilayah Kota Salatiga.
“Dalam operasi diberikan sosialisasi langsung serta pemasangan poster tentang “Gempur Rokok Ilegal” yang ditempel di depan warung atau toko yang didatangi tim. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Walau tidak ditemukan rokok ilegal, kerjasama dan kolaborasi dengan pemerintah provinsi yang baik demi amannya wilayah dari peredaran rokok ilegal perlu terus dijalin” ungkap Kikis.




