SALATIGA – Senin, 14 September 2020 personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga menegur aktivitas pembangunan gedung di dua lokasi yang berbeda yaitu di daerah Canden dan Klumpit. Kedua bangunan yang di dirikan oleh pemilik belum dilengkapi izin yang di perlukan.
Teguran edukatif secara lesan langsung disampaikan kepada penyelenggara gedung. Kedepan akan dibuatkan surat panggilan bagi pemilik terkait aktivitas pembangunannya untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Kota Salatiga.
Kabid Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro, S.H., menyatakan teguran secara edukatif dilakukan agar warga masyarakat mematuhi Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimana setiap penyelenggara gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Semoga dengan semakin sering patroli, kita dapat mengingatkan masyarakat,untuk semakin taat hukum terutama bagi setiap penyelenggara gedung untuk mengurus izin “pungkasnya

