Satpol PP Pasang Spanduk Himbauan dan Larangan

Salatiga – Guna membuat kawasan yang tertib dan nyaman di Kota Salatiga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang beberapa spanduk himbauan dan larangan dari berbagai macam peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Salatiga. Spanduk dipasang di sepanjang jalan Fatmawati dan jalan Diponegoro,Selasa (03/12/2019).

Pemasangan spanduk yang bertuliskan himbauan dan larangan tersebut dipimpin langsung oleh Akhmad,S.H. selaku Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Walikota bersama sejumlah personil Sat Pol PP.

Spanduk himbauan dan larangan yang dipasang oleh petugas dibeberapa tempat tersebut merupakan bentuk edukasi ke masyarakat terkait penegakan peraturan atau regulasi yang berlaku.”Setiap tahun sudah kita lakukan giat sosialisasi perda, juga patrol edukasi ke masyarakat perseorangan maupun badan hukum serta kali ini kita lakukan sosialisasi lewat pemasangan spanduk ke beberapa titik” terang Akhmad, S.H.

Kasi Gakda dan Perwali berharap, dengan dipasangnya spanduk himbauan dan larangan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP bekerja sesuai apa yang diamanatkan di perda dan perwali. Outputnya semua menaati apa yang menjadi hak, kewajiban dan larangan dalam perda kota Salatiga.

“Harapannya masyarakat dapat mentaatinya dan tidak lagi melanggar, mari bersama sama kita tingkatkan ketertiban dan ketentraman di kota Salatiga, pungkasnya.