SALATIGA – Jum’at, 21 Februari 2020 Satpol PP Kota Salatiga telah menggelar penertiban pedagang kaki lima (pkl) yang nekat berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya sepanjang Jalan Pahlawan di wilayah Kecamatan Tingkir.
Adapun pedagang kaki lima yang ditertibkan sejak pagi sampai dengan malam hari ini adalah mereka yang nekat berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Pahlawan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di jalan Pahlawan.
Kasatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat, A.P.,M.Si. mengatakan, “Sudah dua minggu tim gabungan melakukan penertiban, kami menghimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban , ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penertiban Penataan dan Penyelenggaraan Kaki Lima serta Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban umum”. Berbagai peringatan dan teguran sudah sering di sampaikan Satpol PP termasuk memasang spanduk larangan. Berjualan di atas trotoar maupun jalan tersebut melanggar perda dan mengganggu ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain.
Penertiban dilakukan bersama dengan jajaran Polres Salatiga, Kodim 0714, Denpom, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta unsur kewilayahan dari Kelurahan Kutowinangun Lor, Kutowinangun Kidul serta Kecamatan Tingkir.
Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat” pungkasnya.




