Makanan Minuman Kedaluwarsa Dimusnahkan

Salatiga- Sebanyak 256 pak makanan dan minuman yang kedaluwarsa dari 27 jenis makanan dan minuman dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman pemerintah kota Salatiga Senin, 25 April 2022 . Makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut adalah hasil operasi nonyustisi ketertiban kota selama bulan April 2022 selama bulan puasa yang dilakukan Satpol PP dan Tim Gabungan.

Pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Salatiga didampingi Sekretaris Daerah Kota Salatiga dan beberapa Kepala OPD di pemerintah kota Salatiga dengan cara dibakar dengan melibatkan unsur Damkar Salatiga.

Wali Kota berpesan kepada masyarakat agar teliti dalam membeli barang dagangan jangan sampai membeli yang kedaluwarsa. Sementara itu Kasatpol PP Kota Salatiga mengatakan bahwa para pedagang menerima teguran dan pembinaan agar tidak memperjualbelikan makanan dan minuman kedaluwarsa karena membahayakan masyarakat. Jika masih melakukan agar diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.