SALATIGA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga bersama Tim Gabungan Operasi Non Yustisi Ketertiban Kota dari unsur TNI, Polri dan Humas Setda menggelar razia masker di Pasar Raya 2 Kota Salatiga. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Hati Beriman pada Rabu 26/08/2020.
Kepala Bidang Penegakan Andi Priantoro, S.H.,mengatakan razia masker dilakukan untuk menegakkan Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kali ini operasi kita fokuskan di Pasar Raya 2 di jalan Jenderal Sudirman yang dimungkinkan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan” jelasnya.
“Mereka yang tidak mengenakan masker, kita lakukan tindakan untuk membuat surat pernyataan, diberi sanksi edukasi ditempat dan penahanan sementara KTP pelanggar yang dapat diambil kembali di Satpol PP Kota Salatiga” lanjutnya.
Dalam operasi kali ini terjaring sejumlah 46 pelanggar dimana 27 orang berasal dari Salatiga dan sisanya berasal dari luar Salatiga.
Kabid Penegakan mengatakan semoga dengan seringnya mengadakan operasi dapat menyadarkan kita pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Salatiga.



