Operasi Kos-Kosan di Wilayah Kecamatan Tingkir

Salatiga-Rabu 2 Oktober 2019 Personil Tim Ketertiban Kota (Tibta) Non Yustisi melakukan operasi kos-kosan di wilayah Kecamatan Tingkir. Tim di bagi menjadi 4 regu untuk mendata kos dan memberi edukasi terhadap usaha kos yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai salah satu ijin yang harus dimiliki para pemilik usaha kos.

“Operasi ini merupakan kelanjutan operasi non yustisi terhadap usaha kos, kali ini sasaran kita adalah wilayah kelurahan di kecamatan Tingkir, tim kita bagi jadi 4 Tim dan akan kita beri edukasi terhadap pemilik usaha kos agar melengkapi perijinannya” ungkap Kabid Penegakan Andi Priantoro, S.H. saat memberikan apel kepada Tim Tibta Non Yustisi Kota Salatiga.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, BKD, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol, DPMPTSP, Kasi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Tingkir dan unsur Kelurahan.

Dalam giat operasi masih terdapat pemilik kos yang belum memiliki TDUP sehingga dari pihak DPMPTSP Kota Salatiga langsung memberikan blangko untuk pengajuan TDUP sebagai ijin usaha kos. “Semoga dengan cara ini masyarakat sadar akan kewajibannya untuk melengkapi perijinan yang harus dimiliki selain IMB usaha kos”lanjutnya.