Kasatpol PP Kota Salatiga Pimpin Sidak Jam Operasional Tempat Hiburan

Salatiga – Kasatpol PP Kota Salatiga Drs. Joko Haryono didampingi Kadin Disbudpar Kota Salatiga, Sekretaris Satpol PP, Kabid Tibumopsdal, Kabid Penegakan dan Kabid Damkar serta personil Satpol PP melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan di Kota Salatiga pada Rabu 5 April 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah agar pelaku usaha tempat hiburan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 100.3.4.4.4/ 177 tertanggal 22 Maret 2023 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut bahwa waktu operasional Tempat Hiburan/ Karaoke/ Ketangkasan selama bulan Ramadan adalah Pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam Edaran ini dikenai sanksi sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Dalam kegiatan ini yang disasar adalah tempat hiburan di SariRejo dengan melakukan penyisiran tempat-tempat hiburan di Sarirejo dan terpantau sudah tutup dan sudah tidak beroprasi melebihi pukul 24.00 WIB. Dalam kesempatan itu diberikan edukasi ke petugas keamanan Sarirejo agar menaati SE yg berlaku. Pada Queen Karaoke dilakukan pemantauan di cafe tersebut dan terpantau masih buka, kemudian pelanggan yg masih karaoke dihentikan segera oleh petugas selanjutnya disarankan untuk pulang kerumah masing-masing. Juga dilakukan teguran ke karyawan cafe tersebut dan melakukan edukasi agar menaati SE tersebut. Monalisa dan Maestro terpantau sudah tutup. New Reno Cafe Karaoke dilakukan edukasi untuk menutup cafe tersebut karena melebihi SE dan diedukasi selanjutnya harus menaati SE juga sebagai bentuk menghormati bulan Ramadan di Kota Hati Beriman.

Kegiatan berjalan lancar sampai dengan selesai.