Razia Masker Di Alun-Alun Pancasila

Salatiga- Satpol PP Kota Salatiga melakukan razia di kawasan Alun-Alun Pancasila Kota Salatiga. Razia dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu yang tidak memakai masker dan akan dikenai sanksi. Dalam razia protokol kesehatan tersebut, ada hal yang unik yaitu dua orang pengamen penari jalanan yang menjadi tokoh wayang Gareng dan Petruk tertangkap razia. Mereka terjaring Tim Gabungan Ketertiban Kota di Alun-alun Pancasila Kota Salatiga saat berangkat untuk mengamen, Senin, 24/8/2020.

Kasatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat, AP., M.Si. menjelaskan bawa razia tersebut bagian dari  Operasi Non Yustisi Ketertiban Kota(Tibta) terhadap Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Tim Tibta mengadakan operasi non yustisi pada hari ini dan diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pada hari ini terjaring operasi sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker,” jelasnya.

Bagi pelanggar yang tidak pakai masker dihukum disesuaikan dengan kondisi dan umur warga yaitu membaca surat pernytaan dengan suara lantang menyanyikan lagu kebangsaan, melafalkan pancasila dan push up. Selain itu dilakukan penahanan sementara KTP, dan diambil di Kantor Satpol PP usai kegiatan operasi tibta berakhir.

Operasi yang dilakukan tim gabungan terjaring sebanyak 29 orang, sebanyak 13 warga Salatiga sisanya berasal dari luar kota Salatiga.

Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP menghimbau agar masyarakat memakai masker jika keluar rumah, sering cuci tangan serta jaga jarak dan hindari tempat keramaian untuk pencegahan penyebaran Covid-19.