Salatiga – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga terus melakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi peraturan-peraturan daerah(perda) yang berlaku di Kota Salatiga melalui kegiatan Sosialisasi Perda Tahun 2020. Kegiatan kali ini mengundang para pelaku usaha yang ada di Salatiga. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga (10/02/2020).
“Kegiatan kita ini salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda” jelas Kabid Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priyantoro, S.H.
Andi Priantoro, S.H. menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang membuka usaha paham peraturan daerah (Perda). Satpol PP yang merupakan penegak perda, juga mempunyai tugas dalam mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kasatpol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, A.P.,M.Si. yang sekaligus akan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini. Beliau menghimbau kepada peserta sosialisasi agar diikuti dengan baik sehingga pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan daerah meningkat sehingga tercipta masyarakat yang taat hukum.
Satpol PP Kota Salatiga menghadirkan narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Tahun 2020 berasal dari Satpol PP dengan materi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum, sedangkan Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan materi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengisi materi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Semoga kegiatan yang dilaksanakan dengan menyasar warga masyarakat dari 4 kecamatan ini dapat berjalan lancar dan sukses sampai akhir kegiatan”pungkas Kabid Penegakan.


