
Salatiga – Selasa 11 Juli 2019 Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama personil Satpol PP Kota Salatiga melakukan kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ke beberapa tempat di wilayah kota Salatiga. Sebelum melakukan kegiatan telah dilakukan rapat dan deteksi ke beberapa tempat, yang ditengarai ada peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam kegiatan ini tempat yang sasar adalah kios di terminal Tingkir, terminal Tamansari, sepanjang jalan Hasanuddin, warung di jalan lingkar selatan (JLS) Kota Salatiga. Dalam kesempatan ini dilakukan pemasangan stiker “Stop Cukai Ilegal” di beberapa kios atau warung. Kepala Bidang Penegakan Andi Priyanto, S.H. mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai antisipasi beredarnya rokok yang tidak dilekati cukai ataupun dilekati cukai palsu. Sedangkan stiker ini sebagai salah satu bentuk kegiatan pembinaan terhadap penjual, pembeli maupun penyuplai rokok tanpa cukai ataupun cukai palsu.
Giat gabungan kali ini tidak ditemukan rokok yang dimaksud. “Walaupun operasi kali ini kita tidak mendapati rokok yang jadi target operasi, paling tidak giat ini bisa membatasi peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu yang dimungkinkan ada wilayah kota Salatiga sebagai tujuan peredarannya” lanjut Bapak Andi.


