Salatiga – Satpol PP Kota Salatiga melakukan penertiban beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan, Minggu 8 September 2024. Penyelenggaraan Reklame sesuai Perda Nomor 22 Tahun 2018 sesuai pasal 19, reklame dilarang dipasang tanpa izin, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon. Semua reklame berjumlah 8 buah berada di Jalan Bodronoyo dan Jalan KH. Nur Wahid Sidomukti Salatiga





