Salatiga – Inspektorat Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. Sosialisasi dilaksanakan saat Apel Rutin Satpol PP yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Drs. Danus Kusstianto, M.M., pada Selasa, (9/7/2024) di Halaman Pendopo Bung Karno DPRD Kota Salatiga. Hadir sebagai narasumber dari Inspektorat Daerah Kota Salatiga adalah Bapak Jamil Maulida selaku Admin UPG Pemkot Salatiga dihadapan peserta apel personil Satpol PP.
Bapak Jamil Maulida selaku narasumber tunggal menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi. Beliau menegaskan upaya pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan tapi juga lewat upaya pencegahan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang atau setara uang, rabat, barang, komisi, perjalanan wisata, tiket perjalanan dan fasillitas lainnya. Pemerintah Kota Salatiga memfasilitasi media pelaporan tindak gratifikasi melalui :
- Datang langsung ke Sekretariat UPG di Inspektorat Daerah Kota Salatiga,
- Surat elektronik dengan alamat irda@salatiga.go.id
- Melalui Kotak Pelaporan Gratifikasi
- Serta link http://gol.kpk.go.id pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK .
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Jamil juga memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Beliau menjelaskan sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi memberikan dampak buruk bagi sebuah negara karena In-efisiensi dalam penyelenggaraan negara, terjadi kenaikan biaya administrasi, mengurangi kuantitas dan kualitas hasil pembangungan,pelayanan publik menurun, menurunkan martabat aparat birokrasi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi, juga menyebabkan ketimpangan dalam pendapatan (kaya – miskin).
Beberapa sebab-sebab seseorang melakukan korupsi karena adanya peluang, adanya keserakahan, tekanan ekonomi dan rasa ingin pamer kekayaan.Apa yang dilakukan pemerintah yaitu dengan cara menegakkan integritas.”Integritas adalah kesesuaian antara pikiran niat, perkataan, pola perilaku dan karakter. Didalamnya tertanam nilai nilai anti korupsi yaitu kejujuran,kedisiplinan, kesederhanaan, tanggung jawab, keadilan, kepedulian, kemandirian, keberanian dan kerja keras” jelasnya.
Akhir sosialisasi beliau mengatakan upaya-upaya perbaikan yang dapat dilakukan antara lain :
- Identifikasi program rawan intervensi
- Identifikasi perizinan rawan gratifikasi
- Sosialisasi internal dan eksternal tentang larangan gratifikasi, suap dan pungutan liar
- Meningkatkan pelayanan secara tuntas dan transparansi pelaksanaan tugas
- Komitmen pimpinan sebagai role model anti gratifikasi dan anti korupsi





