Satpol PP Edukasi PKL di Badan Jalan

Salatiga – Satpol PP memperingatkan dan mengedukasi pedagang kaki lima yang memenpati badan jalan di beberapa ruas jalan di Salatiga untuk taat ketentuan perda yang berlaku di Kota Salatiga. Sesuai Perda No. 1Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum bahwa dalam penyelenggaraan tertib tempat dan usaha tertentu setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/ trotoar, halte, jpo dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya kecuali pada lokasi tertentu yang diizinkan dan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan PKL bahwa pkl dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha kecuali yang ditetapkan untuk Lokasi PKL terjadwal dan terkendali.