SALATIGA – Personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Satgas Covid-19, TNI, dan Polri melakukan kegiatan operasi terpadu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di jalan Letjend. Sukowati Kelurahan Kalicacing Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, Selasa (2/12/2020).
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kusdiyanto, S.H., mengatakan dalam operasi kali ini dilakukan teguran dan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ataupun tidak memakai masker dengan benar .
Dalam operasi protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 36 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi untuk mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, melakukan teguran, menyapu jalan dan taman ataupun melakukan push up.
Sebagaimana diketahui bahwa data terakhir terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Salatiga per 1 Desember 2020 adalah 176 orang dan setiap hari terjadi jumlah penambahan. Tidak henti-hentinya petugas gabungan gencar melakukan operasi protokol kesehatan utamanya pemakaian masker di seluruh wilayah Kota Salatiga. “Kami akan gencar melakukan operasi protokol kesehatan di wilayah kota Salatiga mengingat Salatiga masih belum terbebas dari Covid-19” terangnya. Mari kita patuhi protokol kesehatan.




