SALATIGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Kamis (30/7/2020) menggelar razia penggunaan masker. Puluhan orang itu langsung diberikan sanksi sosial agar tidak mengulang kesalahan mereka. Dalam operasi tersebut terjaring 79 orang yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga, Yayat Nurhayat,A.P.,M.Si., mengatakan sanksi sosial yang diterapkan tersebut antara lain menyanyikan lagu nasional, mengucapkan pancasila dan push up.
“Selain nyanyi lagu nasional dan push up, mereka juga kita wajibkan membuat pernyataan agar tidak mengulang kesalahan,” ujarnya. Selain memberikan sanksi sosial yang sifatnya edukasi dan humanis mereka di haruskan membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan terkait penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga.
Kasatpol PP mengatakan warga yang terjaring razia Satpol PP Kota Salatiga itu tidak mengenakan masker. Pelanggaran banyak terjadi di sekitar Alun-alun Pancasila dan lokasi kedua di Jalan Jenderal Sudirman Kota Salatiga.
Dalam razia tersebut dilakukan dengan Tim Gabungan dengan melibatkan unsur Satpol PP, Kodim 0714, Polres Salatiga dan Denpom IV-3 Salatiga. Razia berlangsung aman dan tertib sampai akhir.



