Jualan Di Trotoar, PKL Ditegur Satpol PP

SALATIGA– Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Jalan Argoboga khususnya di depan Sekolah Luar Biasa Wantu Wirawan kelurahan Ledok kecamatan Argomulyo, diperingatkan Satpol PP. Rabu (05/02), petugas penegak perda memberi teguran kepada sejumlah PKL. Jika masih membandel, tak segan dilakukan penertiban jika masih berjualan di lokasi yang sama yang menutup trotoar bagi pejalan kaki.

Kabid Penegakan Andi Priantoro, S.H., yang terjun langsung ke lokasi mengatakan, teguran persuasif ini dilakukan besama jajaran Satpol PP.

“Jadi sifatnya kita berikan teguran dan pemberitahuan persuasif secara edukatif yaitu kita berikan penjelasan bahwa berjualan di trotoar dilarang di perda K3,” terangnya.

Teguran ini juga merespon adanya aduan dari masyarakat ke Satpol PP yang mana PKL tersebut menghalangi pejalan kaki serta pelajar yang kadang menyeberang ke pkl yang  berada di atas trotoar.Tentu ini akan membahayakan pengguna trotoar terutama pelajar ini.

Tindakan ini untuk menegakkan perda nomor 1 tahun 2016 tentang K3 (Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum).

“Masih kita beri peringatan terhadap pkl agar perda tentang K3 dapat kita tegakkan” imbuhnya. Dan yang sudah mendapatkan Surat Peringatan hingga 3 kali, tak segan akan kita amankan dagangannya dan dilakukan sanksi” janjinya.