Salatiga-Satpol PP Kota Salatiga menertibkan beberapa spanduk yang tanpa tanda ijin dan sudah habis masa berlakunya pada Jumat(20/9).
“Penertiban dilakukan terhadap spanduk yang habis mas berlakunya dan yang tanpa tanda peneng dari BKD” ungkap Kasi Ketertiban Umum, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sutarto, S. H. yang ikut dalam penertiban tersebut.
Saat menertibkan spanduk di Jalan Letjend. Sukowati Salatiga personil Satpol PP mengalami kendala karena spanduk berada di atas kabel listrik. “Kita koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam penurunan spanduk karena tidak bisa diturunkan personil kami” lanjutnya.
Dengan menggunakan crane, personil LH dapat menurunkan spanduk. Penertiban akan dilakukan diseluruh wilayah Salatiga terutama di panggung reklame yang ada juga yang menempel di pohon maupun di fasilitas pemerintah seperti tiang telepon maupun tiang listrik karena melanggar Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.


