Tim Gabungan Operasi Wasdal Lakukan Penertiban di Wilayah Salatiga

Salatiga – Kamis (05/ 09/ 2019) Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga ikut tergabung dalam Tim Operasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan Tahun 2019 di wilayah Kota Salatiga yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 4 September 2019 di lakukan dalam rangka pembinaan terhadap pedagang kaki lima dan asongan terkait amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sasaran dalam kegiatan ini adalah menertibkan pkl yang menempati lokasi yang tidak semestinya. Operasi dilaksanakan bersama tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0714, Polres Salatiga, Denpom, dan Dinas Pariwisata.Berkumpul di Dinas Perdagangan dan di pimpin langsung oleh Kepala Bidang PKL Bapak Sigit Sudomo,S.E. dan Kasi Penataan PKL Yoga Wizaktono, S.H. pada Dinas Perdagangan.

“Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan semaksimal mungkin melaksanakan apa yang sudah diamanatkan dalam perda salah satunya Perda Kota Salatiga No. 4 tahun 2015 demi menciptakan ketertiban dan ketertiban umum di wilayah Salatiga” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum, Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Salatiga Sutarto, S.H. saat mengikuti kegiatan tersebut. Sasaran kali ini adalah pkl di jalan Pattimura, Jalan Jend, Sudirman, Pasar Blauran, Jalan Pemuda, Buksuling, Pasar raya 1, Jalan Senjoyo, Jalan Muwardi, Jalan Taman Pahlawan, Taman Tingkir, dan sekitar Pancasila. Dalam kegiatan ini para pkl diberi pembinaan dan ada yang dilakukan penertiban terhadap beberapa pkl agar tidak menggelar dagangan di tempat yang dilarang serta dagangan yang ditinggal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Barang yang ditertibkan di bawa ke Dinas Perdagangan agar pedagang dapat dilakukan pembinaan.

Operasi berlangsung aman dan tidak terjadi benturan dengan pedagang saat berada di lokasi. Kegiatan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Semoga dengan kegiatan ini pedagang dapat melaksanakan apa yang menjadi hak, larangan dan kewajibannya dapat dilaksanakan sesuai Perda Kota Salatiga No.4 Tahun 2015.