Lagi, Satpol PP Sosialisasikan Perda Tahun 2020

SALATIGA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kembali Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (09/03/2020). Dalam kegitan ini hadir sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah Kota Salatiga diawali oleh warga Kecamatan Tingkir.

Satpol PP menghadirkan narasumber dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kota Salatiga. Kasi Penegakan peraturan daerah dan peraturan walikotapada Satpol PP Kota Salatiga, Akhmad,S.H., mengatakan maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah agar masyarakat mengetahui perda serta pengetahuan dalam penegakannya di KOta Salatiga. Juga bertujuan agar masyarakat tidak melanggar dan taat pada perda di Kota Salatiga. “Perda yang dibuat pemerintah daerah ini perlu disosialisasikan ke masyarakat supaya ditindaklanjuti warga masyarakat kota Salatiga” kata Kasi Penegakan Perda dan Perwali.

Dalam kesempatan itu Kasatpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat, A.P.,M.Si. yang membuka acara tersebut sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut serta mematuhi dan menyebarkan informasi produk peraturan perundang-undangan daerah ke masyarakat yang lain sehingga produk hukum dalam tepat sasaran secara menyeluruh. Dalam penegakan perda di Kota Salatiga beliau menggunakan kebijakan dan strategi secara edukatif. Dalam penerapannya Satpol PP menggunakan upaya secara humanis dan mengedukasi masyarakat tentang perda yang dilanggar. “ Semua kita awali lewat komunikasi secara edukatif dan humanis ke masyarakat tentang hak dan kewajiban serta partisipasi masyarakat terhadap perda yang dikeluarkan” terang Kasatpol PP.

Selain Kasatpol PP sebagai narasumber turut dihadirkan Kabid Pelayanan, Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Agus Wibowo, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan perlunya administrasi kependudukan termasuk peristiwa penting yang terjadi pada penduduk harus segera dilaporkan seperti kelahiran, kematian, pindah penduduk dan lain sebagainya. “ Disdukcapil sangat membuka pintu layanan kepada masyarakat Salatiga yang akan mengurus administrasi kependudukan termasuk dengan jemput bola” terangnya.

Sedangkan Kabid Tata Ruang pada DPUPR Budi Suprihatin Lutfi, S.T.,M.M. menyampaikan pentingnya penataan ruang di Kota Salatiga sebagaimana tujuannya yaitu mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga di kawasan Kedungsepur yang berkelanjutan didukung sector perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan. “Ini menjadi PR bagi dinas kami dan kami membutuhkan partisipasi masyarakat dalam ikut menata ruang dan menyediakan ruang terbuka hijau di kota Salatiga sehingga kita dapat mewujudkan tujuan penataan ruang di Kota Salatiga”kata Kata kabid Tata Ruang.

Dalam giat ini selain paparan materi juga diberikan kesempatan sesi tanya jawab untuk masyarakat. Mereka menyambut baik giat ini sehingga memberikan gambaran yang jelas perda yang disampaikan dan menjadi tahu hak dan kewajibannya dalam ikut mensukseskan perda yang dibuat pemerintah kota.