Tim Tibta Kota Salatiga Lakukan Operasi Kos-kosan Di Argomulyo dan Sidomukti

Salatiga– Kamis, 10 Oktober 2019 Satpol PP Kota Salatiga melakukan operasi non yustisi terhadap usaha pemondokan/ kos-kosan di wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti. Kepala Bidang Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro, S.H. memberi pengarahan kepada Tim Gabungan Operasi Non Yustisi Ketertiban Kota (Tibta) untuk mengedukasi pemilik/pengelola usaha kos agar segera mengurus perizinan baik IMB maupun TDUP terkait ijin kos. Hal itu disampaikan saat beliau memimpin apel Tim Tibta Salatiga

“Wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti masih ada usaha kos yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)”jelas Kabid Penegakan. 

Ia menegaskan, rumah kos yang dibangun tanpa IMB dan TDUP harus mengurus IMB dan TDUP nya, dan Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi/ pembinaan perseorangan secara edukatif tentang perizinan rumah kos.

Selain menanyakan IMB dan TDUP kepada pemilik usaha kos, juga disasar identitas kependudukan khususnya KTP bagi penghuni kos, terutama pasangan bukan suami istri.

Dalam operasi kali ini di wilayah Kelurahan Ledok kecamatan Argomulyo di dapati pasangan yang belum bisa menunjukkan surat nikah/ kk yang diperlukan sebagai bukti. “Mereka langsung kita peringatkan dan kita data, serta kita bina langsung ditempat agar kejadian ini tidak terulang karena akan kita tindak tegas dikemudian hari” ungkap Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Drs. Suryatnanto saat memimpin operasi di kelurahan Ledok.

Operasi yang disasar oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, DPMPTSP, BKD, Bagian Humas, Bagian Hukum, unsur kelurahan dan kecamatan menyisir wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti hanya mendapati pemilik usaha kos yang belum memiliki IMB dan TDUP untuk kita arahkan untuk membuat dokumen yang diperlukan.

Andi Priantoro mengakui, sosialisasi yang setiap tahun kita lakukan kepada masyarakat untuk membuat makin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mengurus perijinan sehingga usaha dan bangunannya memiliki legalitas.