Tim Gabungan Lakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

SALATIGA – Sejumlah personil dari tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kota Salatiga, Kantor Bea dan Cukai Semarang, serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah menggelar Giat Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada Senin (19/4/2021) di wilayah Kota Salatiga. Giat operasi dilaksanakan dengan sasaran toko, pasar tradisional dan warung di wilayah Kota Salatiga yang menjual rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik.

Kegiatan diawali dengan rapat persiapan yang dilaksanakan di ruang Kasatpol PP Kota Salatiga Agung Nugroho, S.Sos.,M.M. Kegiatan dilanjutkan dengan apel persiapan yang dilaksanakan di halaman Pendopo Bung Karno DPRD Salatiga. Pengarahan dipimpin oleh Tubayanu, A.P.,M.Si., selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakprokumda) pada Satpol PP Provinsi Jateng serta Andi Priantoro, S.H., selaku Kabid Penegakan pada Satpol PP Kota Salatiga.

“Sinergitas pelaksanaan tuga dengan pemerintah daerah agar selalu terjalin, salah satunya dalam menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok illegal di wilayah pemerintah kabupaten/ kota” ucap Tubayanu saat memberikan araha saat apel pasukan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyisiran ke warung, pasar dan toko yang menjual rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik di wilayah Kota Salatiga. Hadir dalam giat tersebut adalah Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Drs.Budiyanto, E.P.,M.Si. serta Kasatpol PP Kota Salatiga yang ikut memantau giat operasi gabungan. Pada kesempatan tersebut juga dipasang stiker untuk mengenali rokok illegal. Diharapkan agar masyarakat maupun pedagang menjadi lebih tahu ciri rokok illegal.

 “Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan, secara umum tidak ditemukan penjual rokok baik di warung atau toko yang menjual rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai,” jelas Andi Priantoro, S.H. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini untuk mengantisipasi peredaran rokok illegal yang merugikan negara khususnya di wilayah Kota Hati Beriman.