Sosisalisasi Perda 2021 Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

SALATIGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Senin (7/6). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Agung Nugroho, S.Sos.,M.M. selaku Kasatpol PP Kota Salatiga.
Kasatpol PP menyambut baik antusias warga masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, apalagi masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan produk hukum daerah untuk kemudian diterapkan bersama sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terhadap peraturan daerah tersebut”,jelasnya.
Selama beberapa hari, kegiatan sosialisasi perda kali ini diberikan materi Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung oleh DPUPR Kota Salatiga, Perda Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DLH Kota Salatiga, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Salatiga No. 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan dimulai dengan protokol kesehatan seperti ukur suhu badan, memakai masker, dan menjaga jarak. Peserta kegiatan ini berasal dari tokoh masyarakat dari Ketua RT dan RW serta pelaku usaha dari ke empat kecamatan di Kota Salatiga.
Dalam sambutan dan materinya dari beberapa kesempatan, Kasatpol PP Kota Salatiga tak henti-hentinya meminta dan menghimbau kepada masyarakat lewat tokoh masyarakat untuk selalu mematuhi
protokol kesehatan, karena kesuksesan mencegah dan mengendalikan wabah virus corona tidak bisa berjalan dengan baik tanpa bantuan dan partisipasi masyarakat.

Berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, maka pembangunan hunian ataupun usaha yang dilaksanakan di Kota Salatiga harus berwawasan lingkungan dan tertib administrasi sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan di Kota Salatiga dapat dicapai.

Diharapkan lewat kegiatan ini masyarakat menjadi tahu hak, kewajiban dan larangan yang diatur pada peraturan daerah Kota Salatiga, sehingga apa yang tertuang di perda dan perkada dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.