Satpol PP Salatiga Gelar Operasi Tibta saat PPKM Darurat

Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga terus melakukan Operasi Ketertiban Kota (tibta) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM), Sabtu (17/07/2021).

Operasi gabungan melibatkan banyak unsur, seperti unsur Satpol PP Kota Salatiga, anggota TNI dari Kodim 0714/ Salatiga, unsur Polri dari Polres Salatiga, Kejari Salatiga, unsur Dinas Perdagangan, unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Salatiga.

“Operasi tibta kali ini untuk memastikan warga menaati aturan pada masa PPKM darurat sesuai Surat Edaran Walikota tentang PPKM Darurat’’ jelas Kabid Penegakan, Andi Priantoro, S.H. yang memimpin kegiatan tersebut.

Operasi kali ini untuk memastikan pelaku usaha untuk menutup jam operasional usaha sesuai dengan aturan PPKM darurat yaitu pukul 20.00 wib, serta pembubaran kerumunan baik di fasilitas umum maupun di warung/ cafe/ restoran dan lainnya. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembinaan di tempat kepada pelaku usaha dan juga pengamanan barang milik pelaku usaha, yang dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP dengan membuat Surat Pernyataan untuk mematuhi aturan pada masa pandemi Covid-19.

“Kegiatan berjalan aman dan tertib dan akan dilanjutkan secara berkesinambungan karena merupakan salah satu langkah dan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota hati beriman ini”pungkasnya.