Satpol PP Lakukan Sosialisasi Terhadap Penataan Bangunan dan Reklame di Jalan Kartini

Salatiga- Kamis 10 Oktober 2019 Satpol PP Kota Salatiga dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan sosialisasi terhadap warga terkait penataan ruang di jalan Kartini Salatiga. Sosialisasi ini dilakukan karena ada beberapa bangunan yang berdiri di fasilitas umum pemerintah yaitu saluran air.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi penjelasan kepada pemilik ataupun pengelola yang bangunan ataupun usahanya berada diatas saluran dan atau melanggar ruang milik jalan. “Kita beri penjelasan kepada mereka yang bangunan, reklame, usahanya berada di fasilitas umu” jelas Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Drs. Suryatnanto. “Aturan bangunan dan batas sempadan jalan dijelaskan pihak DPUPR kota Salatiga” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu diberikan dokumentasi bangunan/ reklame / tempat usaha yang melanggar di sekitar jalan Kartini. Mereka diberi penjelasan objek mana saja yang melanggar dan mereka bersedia membuat surat penyataan yang menyatakan akan membongkar sendiri bangunan/ reklame/tempat usaha yang berdiri di atas fasilitas umum pemerintah.

“Nanti tetap kita kawal giat ini, sehingga masyarakat yang kita undang dapat mentaati Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang K3 serta Perda Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame khususnya di jalan Kartini, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka akan kita tertibkan sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku” lanjutnya.